Minggu, 04 November 2012

PERMODALAN KOPERASI


 A. Arti Modal Koperasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1. Modal jangka panjang.
2. Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

B. Sumber Modal.
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Menurut UU No. 12/1967.
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2. Menurut UU No. 25 / 1992.
a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

C. Distribusi Cadangan Koperasi.

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1. Memenuhi kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4. Perluasan usaha.

Sumber :
1. ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 8. Permodalan Koperasi.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=jenis%20dan%20bentuk%20koperasi&source=web&cd=3&ved=0CDQQFjAC&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F7224%2FEKOP%2B7%25268.ppt&ei=u64HT53rJ43trQelgKHLDw&usg=AFQjCNGuN9a2uHQJUXXj4Hq6SV8ktt_9mg&sig2=QKBmWvuaGjwpMfZYKcuJFg&cad=rja

JENIS KOPERASI


Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah : 
  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen. 
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota 
  5.  Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.

Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.

Rabu, 17 Oktober 2012

Pengertian Koperasi

  Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. 1.      Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  1. 2.      Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  1. 3.      Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
  1. 4.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
  1. 5.      Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
  1. 6.      Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.


Sumber                                               
http://www.google.co.id/search?client=firefoxa&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&channel=s&hl=id&source=hp&biw=1366&bih=597&q=pengertian+koperasi&btnG=Penelusuran+Google:  ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Sejarah koperasi Indonesia


               Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
           Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.  Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.   Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.   Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. 
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Jumat, 22 Juni 2012

e-commerce

A. Definisi E-Commerce.
E-commerce adalah dimana dalam satu website menyediakan atau dapatmelakukan Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“. E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan) .
Adapun pendapat mengenai pengertian E-Commerce bahwa E-commerce mengacu pada internet untuk belanja online dan jangkauan lebih sempit. dimana e-commerce adalah subperangkat dari E-Bisnis. cara pembayarannya: melalui transfer uang secara digital seperti melalui account paypal atau kartu credit Sedangkan, E-Bisnis mengacu pada internet tapi jangkauan lebih luas. area bisnisnya terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan klien atau nasabah melalui e-mail tapi pemasaran atau penjualan di lakukan dengan internet. dengan begitu dapat memberikan keuntungan berupa keamanan fleksibililtas dan efisiensi. cara pembayarannya yaitu dengan melaui pembayaran digital secara E-Gold dan sudah di akui di seluruh dunia dalam melakukan transaksi online.
Pada umumnya pengunjung Website dapat melihat barang atau produk yang dijual secara online (24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak penjual atau pemilik website yang dilakukan melalui email.
Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.
Adapun proses yang terdapat dalam E-Commerce adalah sebagai berikut :
1. Presentasi electronis (Pembuatan Website) untuk produk dan layanan.
2. Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
3. Secar otomatis account pelanggan dapat secara aman (baik nomor rekening maupun nomor kartu kredit).
4. Pembayaran yang dilakukan secara langsung (online) dan penanganan transaksi.
Adapun keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan transaksi melalui E-Commerce bagi suatu perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan pendapatan dengan menggunakan online channel yang biayanya lebih murah.
2. Mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas, seperti biaya pos surat, pencetakan, report, dan sebagainya.
3. Mengurangi keterlambatan dengan menggunakan transfer elektronik/pembayaran yang tepat waktu dan dapat langsung dicek.
4. Mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif.
B. Contoh E-Commerce.
Banyak sekali yang dapat kita lakukan melalui E-Commerce yaitu :
1. Pembelian buku melalui online.
2. Pembelian elektronik melalui online.
3. Pembelian kendaraan melalui online.
4. Pembelian pakaian melalui online, dll.
C. Dampak Positif dan Negatif E-Commerce.
Didalam dunia E-Commerce pasti terdapat dampak positif dan negativenya.
Dampak positifnya, yaitu :
1. Revenue Stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
2. Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
3. Menurunkan biaya operasional(operating cost).
4. Melebarkan jangkauan (global reach).
5. Meningkatkan customer loyality.
6. Meningkatkan supplier management.
7. Memperpendek waktu produksi.
8. Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).
Dampak negativenya, yaitu :
1. Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
2. Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
3. Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
4. Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
5. Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
6. Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik.
Umumnya orang berfikir e-commerce adalah online shopping belanja/membeli
barang melalui Web.Terus terang Web shopping / online shopping sebetulnya hanya
sebagian kecil sekali dari belantara e-commerce. Web shopping yang termasuk di
dalamnya transaksi online stok, men-download software langsung dari web sebetulnya
menghubungkan bisnis ke konsumen ini hanya  sekitar 20% dari  total e-commerce,
sedang sebagian besar sebetulnya lebih banyak berupa hubungan dagang bisnis ke bisnis
yang memudahkan proses pembelian antar  perusahaan-perusahaan. Banyak orang
berharap supaya dimungkinkan terjadinya transaksi mikro yang memungkinkan orang
membayar dalam bentuk recehan beberapa ribu / ratus rupiah  untuk mengakses content
atau game di Internet.
Transaksi yang sangat hot di e-commerce untuk barang-barang dagangan di
Internet maupun melalui media elektronik lainnya, menurut Simba Information
http://www.simbanet.com/ yang merupakan best seller adalah produk komputer, produk
konsumer, buku dan majalah, musik dan produk entertainment (audio, video, TV).
Dari berbagai statistik yang ada tampaknya e-commerce akan semakin marak, terutama di
amerika serikat tentunya. International Data Corporation  http://www.idc.com/
memprojeksikan bahwa 46 juta orang amerika akan membeli melalui e-commerce
berbagai barang senilai US$ 16 juta  di tahun 2001, dan US$54 juta di tahun 2002.
Forrester Research http://www.forrester.com/ memprediksikan sales e-commerce sekitar
US$7 juta di tahun 2000. Untuk jangka panjang, Morgan Stanley Dean Witter
http://www.deanwitter.com/ meng-estimasikan penjualan melalui e-commerce pada tahun
2005 antara US$21 juta s/d US$115 juta.
Tentunya bagi Indonesia yang jumlah pengguna Internet-nya masih sedikit belum
sebanyak US, kecuali kalau WARNET-WARNET makin marak. Strategi e-commerce
akan menjadi lain  tampaknya yang menjadi  hot sekarang ini justru situs-situs berita,
seperti kompas.com, detik.com. Sebuah  permulaan yang baik untuk membangun
community  yang bukan mustahil berlanjut ke focus groups dan e-commerce bisnis ke
bisnis. President Clinton barangkali cukup nekad dengan mengajukan Internet Tax
Freedom Act  http://www.house.gov/chriscox/nettax/frmain.htm yang ternyata sangat di
setujui oleh Senat Amerika Serikat, undang-undang ini melarang semua negara bagian
dan lokal di Amerika untuk memajak informasi & perdagangan melalui Internet.
Artinya bangsa Amerika Serikat telah menset Internet sebagai Internet Trade Free Zone,
sebuah ide yang cukup gila barangkali  tapi akan sangat effektif bagi para produsen
barang / informasi karena usaha eksport  yang mendatangkan banyak devisa ke negara
menjadi sangat baik sekali. Logikanya sederhana sekali  orang akan berlomba-lomba
untuk membeli barang ke negara lain yang harganya lebih murah. Bagaimana dengan
Indonesia? tampaknya akan menjadi tantangan yang cukup serius bagi orang-orang pajak
di Indonesia karena transaksi-transaksi yang bersifat intangible melalui Internet sangat
sulit di deteksi, semakin hari semakin banyak transaksi jenis ini terjadi di Internet. E-
Commerce yang melibatkan pemindahan barang cukup mudah di deteksi di pelabuhan
atau bandar udara sehingga dapat di deteksi oleh beacukai  / custom selain itu rasanya
sulit. Tampaknya banyak orang di Indonesia yang belum sadar bahwa negara tempat kita
berdiri sangat banyak menjanjikan hal-hal yang diminati oleh bangsa lain, apakah itu
kekayaan alam-nya, sosial, budaya dll. Contohnya apakah ada yang pernah berfikir
bahwa harga kepompong kupu-kupu adalah US$7 / buah-nya? Pak Anshori dari UNILA
http://www.unila.ac.id ternyata sangat jeli melihat hal ini. Masih banyak lagi hal-hal lain
yang menarik yang hanya mungkin dilakukan oleh orang Indonesia di Internet. Di media
massa cukup banyak berita tentang pembobolan  sistem keamanan Internet, akan tetapi
umumnya vendor dan analis komputer berargumentasi bahwa transaksi di Internet jauh
lebih aman daripada di dunia  biasa. Sebenarnya sebagian  besar dari pencurian kartu
kredit terjadi di sebabkan oleh pegawai sales yang menghandle nomor kartu kredit
tersebut. Sistem e-commerce sebetulnya menghilangkan keinginan mencuri tadi dengan
cara meng-enkripsi nomor kartu kredit tersebut di server perusahaan. Untuk merchants, e-
commerce juga merupakan cara yang aman untuk membuka toko karena meminimalkan
kemungkinan di jarah, di bakar atau kebanjiran. Hal yang paling berat adalah meyakinkan
para pembeli bahwa e-commerce adalah aman untuk mereka.
Umumnya pengguna kartu kredit tidak terlalu mempercayai-nya, tapi para pakar e-
commerce mengatakan bahwa transaksi e-commerce jauh lebih aman daripada pembelian kartu kredit biasa. Setiap kali anda membayar menggunakan kartu kredit di toko, di
restaurant, di glodok, di mangga dua atau melalui telepon 800 setiap kali anda membuang
resi pembelian kartu kredit  anda sebetulnya telah membuka informasi kartu kredit
tersebut untuk dicuri. Sejak versi 2.0 dari  Netscape Navigator dan Microsoft Internet
Explorer, transaksi dapat di enkripsi menggunakan Secure Sockets Layer (SSL)
http://www.builder.com/Business/Ecommerce20/ss05.html, sebuah protokol yang akan
mengamankan saluran komunikasi ke server, memproteksi data pada saat dikirimkan
melalui Internet. SSL menggunakan public key encryption, salah satu metoda enkripsi
yang cukup kuat saat ini.  Untuk melihat apakah sebuah Web site di amankan
menggunakan SSL dapat dilihat pada awal URL digunakan https bukan http.
Pembuat browser dan perusahaan kartu kredit saat ini mempromosikan sebuah standar
tambahan bagi keamanan di namakan Secure Electronic Transaction (SET)
http://www.builder.com/Business/Ecommerce20/ss05.html. SET akan mengenkode
nomor kartu kredit yang ada di server vendor di Internet yang hanya dapat membaca
nomor kartu kredit tersebut hanya bank dan  perusahaan kartu kredit artinya pegawai
vendor / merchant tidak bisa membaca sama sekali sehingga kemungkinan terjadi
pencurian oleh vendor menjadi tidak mungkin.
Terus terangnya memang tidak ada sistem e-commerce yang bisa menggaransi
proteksi 100% kepada kartu kredit anda, tapi kemungkinan untuk di copet dompet anda di
toko online akan jauh lebih rendah dibandingkan di tempat biasa.
Saat ini banyak sekali produk-produk yang memungkinkan kita mensetup situs e-
commerce dan langsung berjualan dalam waktu beberapa hari / minggu, mulai dari yang
simple, murah hingga mahal dan kompleks.
Para pengusaha kecil mungkin harus melihat jauh diluar ISP-nya untuk melihat
solusi-solusi murah tadi. Contohnya, Forman interactive
http://www.formaninteractive.com/ memberikan produk Internet creator seharga kurang
dari US$150. Perangkat lunak tersebut menggunakan beberapa wizard untuk menolong
anda membuat halaman web yang aman untuk menjual produk anda. Bahkan jika
meletakan halaman web tersebut di server Forman, mereka akan membantu menangani
pembayaran melalui CheckFree http://www.checkfree.com/. Jika anda sudah siap untuk masuk ke bisnis ini, anda dapat juga menggunakan
yahoo store  http://store.yahoo.com/ yang akan memungkinkan anda untuk membangun
situs web untuk bertransaksi melalui browser web di rumah anda. Yahoo akan berfungsi
sebagai host, biaya di sesuaikan dengan jumlah barang yang di jual – yaitu US$100 /
bulan untuk toko yang menjual 50 barang, US$300 / bulan untuk toko dengan barang
sampai dengan 1000 barang.
Solusi-solusi yang murah dan menarik ini juga tampaknya juga diberikan oleh
indosatcom sebuah anak perusahaan dari Indosat yang memfokuskan diri di e-commerce.
Salah satu produk indosatcom adalah EDIWeb menjadi menarik untuk para pengusaha
kecil yang hanya bermodal akses ke WARNET. Telkom juga meluncurkan plasa.com
belum terhitung inisiatif lain seperti Wasantara dll. Tentunya untuk solusi-solusi komplex
yang membutuhkan kemampuan integrasi yang tinggi antara berbagai proses transaksi
yang dilakukan ada banyak perangkat lunak yang berharga cukup tinggi di antara
US$5000 s/d US$100000 cukup untuk membuat seorang pengusaha kecil jatuh bangkrut.
Tampaknya solusi paling menarik adalah jasa e-commerce hosting yang
dijalankan banyak perusahaan  termasuk indosatcom, AT&T
http://www.ipservices.att.com/wss/, MCI http://www.wcom.net/commercehost/, dan GTE
BBN Planet  http://www.bbn.com/. Karena resiko & biaya rendah untuk melakukan e-
commerce demikian dikatakan oleh Karl Lewis dari Proxicom
http://www.proxicom.com/ yang merupakan perusahaan konsultan web yang mensetup
situs e-commerce Day-Timer  http://www.daytimer.com/ dan extranet untuk Mobil Oil
dan distributor-nya.
Di samping berbagai standar yang digunakan di Intenet, e-commerce juga
menggunakan standar yang digunakan sendiri, umumnya digunakan dalam transaksi
bisnis-ke-bisnis. Beberapa diantara yang sering digunakan adalah:
Electronic Data Interchange (EDI): dibuat oleh pemerintah di awal tahun 70-an dan saat
ini digunakan oleh lebih dari 1000 perusahaan Fortune di Amerika Serikat, EDI adalah
sebuah standar struktur dokumen yang dirancang untuk memungkinkan organisasi besar
untuk mengirimkan informasi melalui jaringan  private. EDI saat ini juga digunakan
dalam corporate web site. Open Buying on the Internet (OBI): adalah sebuah standar
yang dibuat oleh Internet Purchasing Roundtable yang akan menjamin bahwa berbagai sistem e-commerce dapat berbicara satu dengan lainnya. OBI yang dikembangkan oleh
konsorsium OBI  http://www.openbuy.org/ didukung oleh perusahaan-perusahaan yang
memimpin di bidang teknologi seperti Actra,  InteliSys, Microsoft, Open Market, dan
Oracle. Open Trading Protocol (OTP):  OTP dimaksudkan untuk menstandarisasi
berbagai aktifitas yang berkaitan dengan  proses pembayaran, seperti perjanjian
pembelian, resi untuk pembelian, dan pembayaran. OTP sebetulnya merupakan standar
kompetitor OBI yang dibangun oleh beberapa perusahaan, seperti AT&T, CyberCash,
Hitachi, IBM, Oracle, Sun Microsystems, dan British Telecom. Open Profiling Standard
(OPS): sebuah standar yang di dukung oleh Microsoft dan Firefly
http://www.firefly.com/. OPS memungkinkan pengguna untuk membuat sebuah profil
pribadi dari kesukaan masing-masing pengguna yang dapat dia share dengan merchant.
Ide dibalik OPS adalah untuk menolong memproteksi privasi pengguna tanpa menutup
kemungkinan untuk transaksi informasi untuk proses marketing dsb. Secure Socket Layer
(SSL): Protokol ini di disain untuk membangun sebuah saluran yang aman ke server. SSL
menggunakan teknik enkripsi public key untuk memproteksi data yang di kirimkan
melalui Internet. SSL dibuat oleh Netscape tapi sekarang telah di publikasikan di public
domain. Secure Electronic Transactions (SET): SET akan mengenkodekan nomor kartu
kredit yang di simpan di server merchant. Standar ini di buat oleh Visa dan MasterCard,
sehingga akan langsung di dukung oleh masyarakat perbankan. Ujicoba pertama kali dari
SET di e-commerce dilakukan di Asia.
Truste http://www.truste.org/ adalah sebuah partnership dari berbagai perusahaan
yang mencoba membangun kepercayaan public dalam e-commerce dengan cara
memberikan cap Good Housekeeping yang memberikan approve pada situs yang tidak
melanggar kerahasiaan konsumen. E-commerce memang penuh dengan berbagai istilah,
beberapa diantara-nya adalah:
1.  Digital atau electronic cash: juga dikenal sebagai e-cash, istilah ini ditujukan
untuk beberapa pola / metoda yang  memungkinkan seseorang untuk membeli
barang atau jasa dengan cara mengirimkan nomor dari satu komputer ke komputer
yang lain. Nomor tersebut,  seperti yang terdapat di mata uang, di isukan oleh
sebuah bank dan merepresentasikan sejumlah uang betulan. Salah satu kelebihan
yang dibawa oleh digital cash adalah sifatnya yang anonymous dan dapat di pakai ulang, seperti uang cash biasa. Hal ini merupakan perbedaan utama antara e-cash
dengan transaksi kartu kredit melalui Internet. Untuk informasi lebih lanjut dapat
dilihat di PC Webopaedia http://www.sandybay.com/pc-web/digital_cash.htm.
2.  Digital money: adalah terminologi global untuk berbagai e-cash dan mekanisme
pembayaran elektronik di Internet. Yahoo
http://www.yahoo.com/Business_and_Economy/Companies/Financial_Services/T
ransaction_Clear ing/Digital_Money/
Companies/Financial_Services/Transaction_Clearing/Digital_Money/ mencatat
paling tidak ada 21 perusahaan yang memberikan jasa digital money di Internet.
3.  Disintermediation: adalah proses untuk memotong jalur perantara. Kira-kira pada
saat perusahaan yang berbasiskan web membypass kanal retail tradisional dan
menjual secara langsung ke pelanggan / pembeli, maka perantara tradisional –
seperti toko dan jasa mail order – akan kehilangan pekerjaan.
4.  Electronic checks: pada saat ini sedang di ujicoba oleh CyberCash
http://www.cybercash.com/, sistem check elektronik seperti PayNow akan
mengambil uang dari account check di bank pelanggan untuk membayar PAM
atau telepon.
5.  Electronic wallet: Pola pembayaran  – seperti CyberCash Internet Wallet
http://www.cybercash.com/, akan menyimpan nomor kartu kredit anda di
harddisk anda dalam bentuk terenkripsi yang aman. Anda akan dapat melakukan
pembelian-pembelian pada situs Web yang mendukung electronic wallet tersebut.
Jika anda ingin membeli sesuatu pada toko yang mendukung electronic wallet,
maka pada saat menekan tombol Pay maka proses pembayaran melalui kartu
kredit akan dilakukan transaksinya secara aman oleh server perusahaan electronic
wallet. Vendor browser pada saat ini  telah berusaha untuk melakukan negosiasi
untuk memasukan teknologi e-wallet tadi ke produk mereka.
6.  Extranet: adalah sebuah kelanjutan dari intranet perusahaan yang mengkaitkan
jaringan internal satu perusahaan dengan jaringan internal supplier mereka
maupun pelanggan mereka. Dengan cara itu sangat mungkin untuk
mengembangkan aplikasi e-commerce yang memungkinkan menyambungkan
semua aspek bisnis, dari proses pemesanan hingga pembayaran. 7.  Micropaymet: transaksi dalam jumlah kecil antara beberapa ratus rupiah hingga
puluhan ribu rupiah, misalnya untuk  mengambil / mengakses grafik, game
maupun informasi. Pay-as-you-go micropayment seharusnya akan membuat
revolusi di dunia e-commerce.  Contohnya ESPN SportsZone
http://espn.sportszone.com/ menggunakan CyberCoin untuk membayar US$1
untuk mengaskses situs mereka selama satu hari – tanpa perlu membayar penuh
langganan bulanan. Kenyataan di lapangan sebagian besar pelanggan yang
potensial tidak terlalu bersedia untuk bermain-main dengan micropayment.
Ternyata bukan hanya perusahaan besar saja yang berkecimpung dalam e-commerce
tapi juga banyak pengusaha kecil yang berkiprah dengan Web sederhana, dan situs
kacangan. Seringkali yang dibutuhkan untuk sukses hanya promosi sederhana agar
terlihat oleh para pelanggan. Berita mulut ke mulut, posting di newsgroup, dan
mendaftarkan diri di search engine cukup sudah untuk menarik pelanggan ke situs anda.
Sebuah contoh sederhana yang bisa ditampilkan adalah Kevin Donlin seorang penulis
dan Web developer yang membuat Guaranteed Resumes  http://www.gresumes.com/ di
Internet berawal dari tahun 1994. Saat ini dia memperoleh sekitar 100 pendatang setiap
hari dan memperoleh sebagian dari pemasukannya dari bisnis penulisan resume.
Keberhasilan Donlin terletak pada keberhasilan dalam menekan serendah-rendahnya
biasa yang dibutuhkan. Server  yang digunakan diletakan di  ISP lokal, dan pelanggan
berdatangan dari seluruh penjuru dunia. Transaksi kartu kredit dilakukan menggunakan
swipe terminal yang dia sewa seharga US$30 / bulan – tapi tidak perlu menggunakan jasa
pihak ketiga untuk mengambilkan dana dari kartu kredit. Tentunya masih banyak sekali
cerita-cerita menarik seperti yang dialami oleh Kevin tersebut. Menurut survey yang
dilakukan oleh CommerceNet  http://www.commerce.net/ para pembeli / pembelanja
belum menaruh kepercayaan kepada e-commerce, mereka tidak dapat menemukan apa
yang mereka cari di e-commerce, belum  ada cara yang mudah dan sederhana untuk
membayar. Di samping itu, surfing di e-commerce belum lancar betul. Pelanggan e-
commerce masih takut ada pencuri kartu kredit, rahasia informasi personal mereka
menjadi terbuka, dan kinerja jaringan yang kurang baik. Umumnya pembeli masih belum
yakin bahwa akan menguntungkan dengan menyambung ke Internet, mencari situs
shopping, menunggu download gambar, mencoba mengerti bagaimana cara memesan sesuatu, dan kemudian harus takut apakah  nomor kartu kredit mereka di ambil oleh
hacker. Tampaknya untuk meyakinkan pelanggan ini, e-merchant harus melakukan
banyak proses pemandaian pelanggan. Walaupun demikian Gail Grant, kepala lembaga
penelitian di CommerceNet  http://www.commerce.net/ meramalkan sebagian besar
pembeli akan berhasil mengatasi penghalang tersebut setelah beberapa tahun mendatang.
Grant mengatakan jika saja pada halaman Web dapat dibuat label yang memberikan
informasi tentang produk dan harganya, akan sangat memudahkan untuk search engine
menemukan sebuah produk secara online. Hal tersebut belum terjadi memang karena
sebagian besar merchant ingin agar orang menemukan hanya produk mereka tapi bukan
kompetitor-nya apalagi jika ternyata harga yang diberikan kompetitor lebih murah.
Untuk sistem bisnis-ke-bisnis, isu yang  ada memang tidak sepelik di atas, akan
tetapi tetap ada isu-isu serius. Seperti para pengusaha  belum punya model yang baik
bagaimana cara mensetup situs e-commerce mereka, mereka mengalami kesulitan untuk
melakukan sharing antara informasi yang diperoleh online dengan aplikasi bisnis lainnya.
Masalah yang barangkali menjadi kendala utama adalah ide untuk sharing informasi
bisnis kepada pelanggan dan supplier – hal ini merupakan strategi utama dalam sistem e-
commerce bisnis ke bisnis.
Kunci utama untuk memecahkan masalah adalah merchant harus menghentikan
pemikiran bahwa dengan cara menopangkan diri pada Java applets maka semua masalah
akan solved, padahal kenyataannya adalah sebetulnya merchant harus me-restrukturisasi
operasi mereka untuk mengambil keuntungan maksimal dari e-commerce. Grant
mengatakan, “E-commerce is just like any automation – it amplifies problems with their
operation they already had.”
Perusahaan yang akan secara langsung dirugikan oleh e-commerce adalah agen
perjalanan, tiket bioskop, katalog mail-order, dan toko retail – terutama toko perangkat
lunak. Mungkin kalau di Indonesia yang terasa hanya bagi agen perjalanan & bisnis
sekitar turis. E-commerce dengan nyata telah mempengaruhi  teritori bisnis tersebut.
Menurut laporan Forrester Research http://www.forrester.com/ prediksi penjualan di sales
& tiket perjalanan melalui Internet akan naik dari US$475 juta di tahun 1997 ke US$10
milyar di tahun 2001. Angka tersebut merepresentasikan 8% dari semua penjualan tiket
perjalanan di US. Kalau Bill Gates mengatakan e-commerce akan menghilangkan perantara (middleman). Kalau buzzword sekarang ini adalah  disintermediation
http://www.builder.com/Business/Ecommerce20/ss06.html, cara mengatakan bahwa
siapapun yang berada di antara pembeli dan penjual akan memperoleh masalah besar.
Akan tetapi jika kita melihat lebih lebih dalam lagi akan terlihat bahwa sebenarnya e-
commerce akan menciptakan pola perantara yang baru.
Cerita sukses e-commerce, seperti amazon.com  http://www.amazon.com/,
sebetulnya merupakan bentuk lain dari sebuah proses perantara. Amazon.com tidak
menerbitkan buku. Mereka semua umumnya hanyalah sebuah distributor online saja.
Tampaknya e-middleman harus mendemonstrasikan bahwa mereka menambahkan nilai
dalam proses pembelian, melalui marketing, customer service, juga metoda-metoda lain.
Kalau tidak maka pelanggan akan memutuskan modem-nya dan tidak akan menggunakan
jasa mereka lagi.
Tampaknya e-commerce mempunyai masa depan yang cerah. Jika berbagai detail
dari perdagangan online ini dapat di selesaikan maka bukan mustahil e-commerce dan
Internet akan mengubah struktur dunia usaha secara global. Dengan perkembangan
masyarakat virtual yang demikian besar  – banyak orang yang berpartisipasi dalam
berbagai interest group online – memperlihatkan pergeseran pardigma dari kekuatan
ekonomi yang bertumpu pada pembuat / manufacturer ke kekuatan pasar. Paling tidak
demikian yang dilihat oleh John Hagel dan Arthur Armstrong, sepasang analis dari
McKinsey  http://www.mckinsey.com/ sebuah perusahaan konsultan manajemen
internasional.
Masyarakat virtual telah memperlihatkan effek-nya. Situs investment seperti
Motley Fool  http://www.fool.com/ memungkinkan anggota untuk bertukar pengalaman
tanpa melalui broker / perantara. ParentsPlace http://www.parentsplace.com/ merupakan
tempat pertemuan para orang tua yang akhirnya memberikan kesempatan pada vendor-
vendor kecil untuk mencapai pelanggan potensial mereka untuk produk yang sangat
spesifik seperti makanan bayi dan shampo.
Masyarakat virtual akan menggoyang kehebatan divisi marketing dan penjualan
di perusahaan-perusahaan besar. Justru perusahaan-perusahaan kecil dengan produk yang
lebih baik dan customer service yang baik akan dapat menggunakan masyarakat virtual
ini untuk mengalahkan perusahaan besar – sesuatu yang cukup sulit dimengerti di dunia nyata. Dalam bukunya Net Gain: Expanding Markets Through Virtual Communities,
yang dipublikasikan oleh Harvard Business School Press, Hagel dan Armstrong
berargumen bahwa daripada melawan trend yang ada, perusahaan yang pandai akan
membantu terbentuknya virtual community ini dan menggunakannya untuk mencapai
pelanggannya.

 http://vially20.wordpress.com/makalah-e-commerce/

Kamis, 26 April 2012

Children Will Imitate the Behavior of Parents

    When parents want their children to behave well, but the desire was not reached. do not blame the kids, because the child has a plain and simple properties mimic. so then he saw an parents to behave well and he will follow. as are if the parents do not behave property, child was not behaving well also. because the child has to imitate or emulate nature of what parents do. so to give parents a good example for children, so that children can behave well

Jumat, 30 Maret 2012

TUGAS SOFTSKILL B.INGGRIS

         I want to tell about introduce my self. My name is Denny Nurmansyah, you can call me denny. I was born in Bekasi 14 december 1993. I am now 18 years old. I have a hobby of playing foot ball and watching television. My dream is to become entrepteneurs.I live in pondok gede street. I second child of four children and me have two sisters and one brother. My sisters first name is Devi Setya Lestari and she student in UNJ.My sisters second name is Amelia Monica and she was a student junior high school.While my brother name is M. Ranjaya Mukti and he was a student elementary school. My fathe worked as a civil servant in Jakarta and my mother worked as a house wife.