Sabtu, 27 April 2013

Perang suku di Lampung



Bab I
PENDAHALUAN

1.      Latar Belakang

Indonesia adalah Negara yang memiliki berbagai macam suku, agama, budaya, ras dan bahasa yang berbeda-beda. Sehingga banyak terjadi kesalahpahaman atau gesekan yang terjadi antar masyarakat yang dapat menimbulkan konflik. Banyak daerah-daerah yang terdapat di Indonesia di tempati oleh orang-orang pendatang yang bukan penduduk asli dari daerah tsb. Sehingga terkadang banyak penduduk asli merasa terganggu dan terpinggirkan karena warga pendatang yang lebih menguasai daerahnya. Sebagai contoh daerah Lampung, dengan penduduk yang mencapai 7.608.405 (sensus 2010) ini ditempati oleh berbagai suku, selain suku asli lampung sendiri di provinsi tersebut juga banyak penduduk/suku yang berasal dari sumsel, bali, Lombok,  jawa, padang, batak, Madura, Palembang dan warga asing (China, Arab). Tentunya dengan berbaurnya berbagai macam suku tersebut maka tingkat kecenderungan untuk terjadinya konflik semakin tinggi. Sebenarnya konflik antar suku sudah sering terjadi di lampung baik antara suku lampung asli dengan bali maupun suku jawa dengan bali atau suku lampung dengan jawa.


2.      Rumusan Masalah

1)      Apa itu konflik ?
2)      Apa saja penyebab konflik di Indonesia ?


3.      Tujuan

1)      Mengetahui penyebab konflik yang terdapat di Indonesia
2)      Mengetahui penyebab konflik yang terjadi di Lampung








  Bab II
PEMBAHASAN

Konflik berasal dari kata kerja Latin configure yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses social antara 2 orang atau lebih (kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Konflik sering terjadi di Indonesia bahkan hampir setiap hari terjadi konflik, itu biasanya disebabkan oleh   kesalahpahaman antar individu atau kelompok.  Bahkan konflik di Indonesia bisa sangat luas seperti perang antar suku, agama, budaya dan lain-lain. Seperti konflik yang terjadi di daerah Lampung, konflik itu terjadi antara suku asli Lampung dengan suku pendatang dari Bali.
Suku asli Lampung pada dasarnya bersikap sangat baik terhadap para pendatang, mereka menyambut baik kedatangan para pendatang tersebut tetapi memang terkadang para pendatang lah yang sering menyulut amarah penduduk asli lampung. Sebagai tuan rumah, suku asli lampung tentunya tidak akan tinggal diam jika mereka merasa dihina oleh suku lain apalagi hal tersebut berkaitan dengan masalah “harga diri”.
Konflik antar suku dilampung memang bukan merupakan sebuah hal baru, konflik tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya dan pemicunya hanyalah berawal dari masalah sepele. Bahkan di tempat yang sama dengan saat ini terjadi perang suku saat ini yaitu di Sidorejo kecamatan Sidomulyo juga pernah terjadi pada bulan januari 2012 kemarin, pemicunya adalah perebutan lahan parkir. Berikut ini beberapa perang antar suku yang pernah terjadi di Lampung :
Ø  Pembakaran pasa Probolinggo Lampung Timur oleh suku bali.
Ø  29 Desember 2010 : Perang suku Jawa / Bali vs Lampung berawal dari pencurian ayam.
Ø  September 2011 : Jawa vs Lampung
Ø  Januari 2012 : Sidomulyo Lampung Selatan Bali vs Lampung
Konflik diatas adalah beberapa konflik yang terhitung besar, selain konflik besar yang pernah terjadi diatas di lampung juga sering terjadi konflik – konflik kecil antar suku namun biasanya hal tersebut masih bisa diredam sehingga tidak membesar.Dari konflik – konflik kecil tersebut timbul lah dendam diantara para suku – suku tersebut sehingga jika terjadi insiden kecil bisa langsung berubah menjadi sebuah konflik besar. Pengelompokan suku di daerah lampung memang sudah terjadi sejak lama, bahkan hal tersebut sudah terjadi sejak mereka remaja. Di beberapa sekolah didaerah lampung anak – anak suku bali tidak mau bermain / bersosialisasi dengan anak-anak suku lainnya begitu juga dengan anak-anak dari suku jawa maupun lampung. Mereka biasanya berkelompok berdasarkan suku mereka sehingga jika diantara kelompok tersebut terjadi perselisihan tentunya akan melibatkan suku mereka.
Bab III
         PENUTUP


Kesimpulan
           
            Suku, agama, ras, budaya, kepentingan, kesalahpahaman dan masih banyak lagi, itu adalah contoh dari penyebab konflik yang terjadi di Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia yang masih berpikir bahwa suatu masalah hanya dapat diselesaikan dengan otot bukan otak. Jadi seharusnya masyarakat Indonesia bisa lebih dewasa dalam menanggapi suatu masalah agar tidak terjadi konflik. Konflik tidak akan terjadi jika masyarakat Indonesia bisa menghormati, menghargai dan toleransi terhadap orang-orang yang memiliki agama, ras, suku dan budaya yang berbeda, agar sesuatu yang tidak diinginkan tidak terjadi.


Saran

            Masyarakat Indonesia seharusnya bisa belajar dari pengalaman, bahwa konflik itu hanya mengakibatkan kerugian dan tidak membawa keuntungan. Maka dari itu masyarakat Indonesia bisa saling toleransi kepada siapa saja baik itu dari suku pendatang maupun suku asli daerah tersebut. Sehingga konflik yang terjadi di Indonesia bisa berkurang.



















DAFTAR PUSTAKA

www.lintasberita.web.id

Rabu, 03 April 2013

Ketimpangan Sosial





Waktu itu saya dalam perjalanan ke sebuah tempat rekreasi yang ada di daerah Jakarta. Dalam perjalanan saya secara tidak sengaja melihat sesuatu daerah yang menarik untuk dibicarakan. Di daerah tersebut saya melihat kea rah kanan saya terdapat perumahan mewah yang ukuran rumahnya cukup  untuk tempat tinggal 50 orang. Namun ketika saya melihat ke arah kiri, saya agak terperangah karena di sana terdapat banyak rumah-rumah kumuh yang tidak layak untuk dijadikan tempat tinggal. Saya berpikir ternyata dinegara ini masih banyak ketimpangan social yang menunjukan belum berhasilnya peran pemerintah dalam bidang social,ekonomi dll.bayangkan saja di satu sisi sebagian orang menikmati kehidupan yang serba mewah dan di sisi lain masih banyak orang-orang yang untuk kebutuhan makan sehari-hari saja susah. Dan daerah si kaya dan si miskin tersebut hanya dipisahkan oleh sebuah kali.
Saya bertanya-tanya pada diri saya sendiri  ternyata di Negara yang kekayaan alamnya sangat melimpah ini masih banyak orang-orang yang kehidupan ekonominya dibawah garis kemiskinan. Andai saja kekayaan alam yang melimpah dinegara ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan tidak ada        oknum-oknum yang KKN mungkin orang-orang miskin akan berkurang, apalagi jika orang-orang mau menyumbangkan sebagian hartanya ke orang-orang yang kurang mampu mungkin masalah-masalah social dan ekonomi akan sedikit demi sedikit berkurang.
Siapa yang salah dalam masalah kehidupan social yang berbeda ini?  Tidak ada yang dapat disalahkan secara langsung, karena masalah ketimpangan social ini adalah masalah bersama dan harus diselesaikan secara bersama-sama. Pemarsalahan seperti kehidupan social yang berbeda antara si kaya dan si miskin tidak dapat di selasaikan seperti membalikan telapak tangan, masalah ini butuh proses yang panjang dan butuh waktu yang lama  untuk di selesaikan. Jadi butuh kerjasama antara pemerintah dengan orang-orang yang memeliki kekayaan yang lebih untuk membantu orang-orang yang kekurangan.

Rabu, 27 Maret 2013

Hak Mendapat Pendidikan



Bab I
PENDAHULUAN

1.   LATAR BELAKANG

Setiap warga Negara mendapatkan hak dan kewajiban yang sama sehingga tidak ada perbedaan dalam hal hak dan kewajiban. Indonesia termasuk Negara yang Demokratis, dimana setiap hak dan kewajiban untuk setiap masyarakatnya harus terpenuhi dan adil. Untuk mewujudkan itu semua harus dibutuhkan suatu tindakan yang benar dan nyata agar tidak ada lagi hak dan kewajiban yang terabaikan. Lebih dari itu, sebagai warga Negara yang baik maka sebaiknya kita mengetahui hak  yang kita dapatkan dan mana kewajiban yang harus kita penuhi. Seperti pasal 31 ayat 1 hak untuk mendapatkan pendidikan bagi setiap warga Negara itu harus kita ketahui, agar pemerintah bisa melaksanakan UU tersebut dengan baik dan benar.


2.      RUMUSAN MASALAH
1)         Apa itu hak pendidikan?
2)         Apakah hak pendidikan di Indonesia sudah terpenuhi?
3)         Bagaimana cara memenuhi hak pendidikan di Indonesia?


3. TUJUAN
1)         Mengetahui hak mendapatkan pendidikan bagi semua warga Negara.
2)         Mengetahui tidak ada perbedaan bagi setiap warga Negara dalam hal pendidikan.







BAB II
PEMBAHASAN

      Hak pendidikan adalah hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak untuk semua golongan masyarakat tanpa terkecuali. Penuhan hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan di Indonesia masih minim. Tidak hanya itu, pemerintah juga dinilai belum secara serius memberikan hak asasi warga negaranya dalam hal pendidikan secara merata. 
Menurut ketua komisi nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim, sekarang ini terjadi penurunan akses mendapatkan pendidikan yang baik untuk masyarakat. Padahal undang-undang mewajibkan adanya pemenuhan hak mendapatkan pendidikan minimal 9 tahun. Di satu sisi, kelompok masyarakat tertentu bisa leluasa mendapatkan pendidikan dengan kualitas yang bagus dan sisi yang lain banyak anak-anak usia sekolah tak dapat mengenyam pendidikan.
Padahal dalam kebijakan pemerintah sekolah itu sebenarnya sudah gratis.  Tapi yang jadi masalahnya adalah dalam kenyataan dilapangan, kebijakan pemerintah tersebut tidak berjalan secara merata. Sebagai contoh pendidikan dia daerah Ibu kota Jakarta itu kebanyakan sekolah sampai tingkat SMP sudah gratis, sedangkan untuk di daerah pedalaman seperti papua pendidikan itu sangat sulit untuk didapatkan karena jarak antara sekolah dengan tempat tinggal yang sangat jauh sudah begitu tidak gratis.
Masalah pendidikan gratis sebenarnya tidak bisa hanya tanggung jawab  pemerintah pusat, tapi pemerintan daerah juga mempunyai andil dalam mewujudkan pendidikan gratis. Oleh sebab itu harus ada sinergi yang sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal pendidikan, sehingga pendidikan gratis selama 9 tahun untuk semua masyarakat dapat terwujud.
Jika pendidikan disemua daerah sudah gratis serta fasilitas sekolah dan para pengajarnya sudah memenuhi syarat , maka itu akan mengangkat martabat Negara dimata dunia. Karena, Negara yang masyarakat berpendidikan itu lebih disegani oleh Negara lain, dari pada Negara yang masyarakatnya tidak mengenyam pendidikan sama sekali.




Bab III
PENUTUP

KESIMPULAN
      Jadi kesimpulanya adalah pendidikan di Indonesia itu masih banyak kekurangannya seperti fasilitas yang tidak merata,SDM yang masih kurang,belum semua sekolah di Indonesia gratis dan masih banyak lagi masalah-masalah lainnya. Jika saja para pejabat pusat ataupun daerah pemerintah bisa serius dalam masalah pendidikan, mungkin semua masalah tersebut bisa diatasi. Mudah-mudahan masalah pendidikan di Indonesia bisa cepat teratasi sehingga para generasi penerus bangsa bisa memiliki ilmu yang berguna untuk membangun bangsa ini dengan baik.


SARAN
Pemerintah harus bisa melaksanakan UU tentang pendidikan gratis dengan baik,benar dan merata. Sehingga tidak ada lagi anak-anak usia sekolah yang tidak dapat menikmati pendidikan. Oleh sebab itu harus ada tindakan yang nyata dari pemerintah.









DAFTAR PUSTAKA

sapulidinews.com/bodetabek/berita.php?id=515

Rabu, 09 Januari 2013

Pola Manajemen Koperasi

        Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen
  • Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul

  • Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
  • Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1) Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2) Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3) Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
  • Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5. Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi
 Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:
- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
 Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
 Bentuk Koperasi
Menurut PP NO. 60 Tahun 1967
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
- Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
III. Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan.
ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
2. Distribusi Cadangan Koperasi
Diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
REFERENSI:
http://jefryandica.blogspot.com/2010/11/pengertian-manajemen-koperasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html
http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.html
http://mutiarasandi.blogspot.com/2011/01/distribusi-cadangan-koperasi.html

Sisa Hasil Usaha

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku      dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Rumus Pembagian SHU
a) Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b) Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c) Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per-Anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU Per-Anggota
Dengan Model Matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3. Prinsip Pembagian SHU Koperasi
a) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d) SHU anggota dibayar secara tunai
Contoh Kasus :
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Nona Yohana:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-

Sumber :
1. http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
2. http://fajar-siddikblog.blogspot.com/2009/11/shu-dan-contoh-kasusnya.html
3. http://www.scribd.com/doc/52682354/27/Pengertian-Sisa-Hasil-Usaha-SHU-menurut-UU-RI-No-25-tahun-1992-tentang
4. http://agung21winarto.wordpress.com/2009/12/16/contoh-kasus-ekonomi-koperasi/

Minggu, 04 November 2012

PERAN KOPERASI


- Peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.

- Peran Koperasi Bagi Usaha Kecil Dan Usaha Menengah
Sejak era orde baru masalah kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan penguasaan asset nasional merupakan masalah pelik yang menjadi kendala dalam rangkamengoptimalkan pemanfaatan potensi sumberdaya nasional.Kondisi ini menjadi indikator bahwa masyarakat banyak belum berperan sebagai subyek dalam pembangunan. Menjadikan rakyat sebagai subyek pembangunan adalah memberikan hak-haknya untuk berpartisipasi dalam pembentukan dan pembangian produksi nasional. Untuk sampai pada tujuan tersebut, rakyat perlu dibekali modalmaterial dan mental. Indikator ini juga telah menginspirasikan perlunya pemberdayaaan ekonomi rakyat yang kemudian berkembang menjadiisu untuk membangun sistem perekonomian yang bercorak kerakyatan. Restrukturisasi ekonomi dengan sasaran menggerakan ekonomi rakyat sesungguhnya bukan lagi dijadikan sebagai wacana, tetapi secepatnya harus diaktualkan. Belum terlaksananya restrukturisasi ekonomi ini menjadi salah satu sumber keterpurukan ekonomi sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang. Tanpa adanya restrukturisasi melalui usaha menggerakan ekonomi tidak akan dapat dihapuskan. Berbagai pendapat dan harapan terus berkembang seiring dengan berjalannya era reformasi, namun demikian usaha untuk menggerakan ekonomi rakyat yang terutama bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran belum juga dapat terwujud.

- Menggerakan Ekonomi Rakyat Dan Kebijakan Pemberdayaan UMKM
Dalam skenario menggerakan ekonomi rakyat, keberpihakan pemerintah sifatnya mutlak. Pemerintah harus menyediakan modal material, intelektual daninstitusional. Mengingat UMKM merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia maka untuk tujuan tersebut UMKM dalam jangka panjang harus didorong untuk mampu bersaing dalam pasar global. Tetapi sampai sekarang ini keberpihakan pemerintah dinilai masih belum optimal. Kebijakan dibidang perbankan merupakan salah satu bukti ketidakadilan. Kebijakan tersebut melupakan kondisi kelompok UMKM yang sebagian besar termasuk dalam kategori miskin dan berpengetahuan rendah. Demikian juga dalam penggolongan atau mengelompokan usaha berdasarkan kriteria pemilikan aset dan omset yang melahirkan istilah usaha mikro, kecil dan menengah. 

sumber : http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2011/11/peranan-koperasi.html